Organisasi Profesi dan Kode Etik
Organisasi
Profesi dan Kode Etik
Sub Tema :
1.
Menjelaskan kode etik profesional
dibidang teknik industri
Kode,
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupakata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Etika
menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang
lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang
tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah
salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu
tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri.
Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
Untuk
lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan
sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai
sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia
maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih
mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar
negara yaitu pancasila maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus
dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran
kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1:
Dalam
melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya
untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan
kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam
melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan
menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri
dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil
terbaik.
PASAL 3:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan
keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai
kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam
pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang
tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak
jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak
bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu
mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya
pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen
Industri di Indonesia. Tujuan dari kode etik profesi diantaranya :
-
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
-
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
-
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
-
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-
Menentukan
baku standarnya sendiri.
Kode
etik profesi itu merupakan sarana untuk
membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3. Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
2.
Menjelaskan perbandingan kode etik
profesi teknik industri di Indonesia dengan negara lain
Perbandingan kode
etik suatu negara dilihat dari sistem kemajuan teknik industri di negara
masing-masing dengan mencontohkan perbandingan profesi teknik industri negara
maju dan negara berkembang dilihat dari cara kerja sistem pabrik yang lebih
banyak menggunakan robot untuk berkerja bagi negara maju sedangkan untuk negara
yang berkembang masih banyak menggunakan sistem tenaga manusia.
A. IIE
(Institute of Industrial and System Engineering)
Industri dan sistem insinyur membuat
hal-hal yang lebih baik dalam industri apapun - dari manufaktur mobil dan
kedirgantaraan, untuk kesehatan, kehutanan, keuangan, rekreasi, dan pendidikan.
Institut Industri dan Sistem Engineers, didirikan pada tahun 1948, membantu
anggotanya meningkatkan organisasi yang kompleks di seluruh dunia dan di
seluruh industri. Sepanjang karir mereka, anggota beralih ke IISE alat bantu
dan koneksi yang memberikan perspektif yang terintegrasi dan sistemik untuk
tantangan bisnis. Memecahkan masalah kompleks adalah tujuan kita bersama.
IISE, masyarakat profesional terbesar
di dunia yang didedikasikan sepenuhnya untuk mendukung profesi, adalah,
asosiasi nirlaba internasional yang menyediakan kepemimpinan untuk aplikasi,
pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan teknik industri dan sistem.
Industri dan sistem rekayasa berkaitan dengan desain, perbaikan dan instalasi
sistem terintegrasi orang, material, informasi, peralatan dan energi. Hal ini
berdasarkan pengetahuan khusus dan keterampilan dalam ilmu matematika, fisika,
dan sosial bersama dengan prinsip-prinsip dan metode analisis rekayasa dan
desain, untuk menentukan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan
diperoleh dari sistem tersebut.
IISE diakui secara internasional sebagai:
-
Penyedia terkemuka melanjutkan pendidikan
mutakhir di bidang teknik industri.
- Sumber mengakui informasi peningkatan
produktivitas melalui internet, publikasi, dan acara live, termasuk konferensi
tahunan, konferensi topikal, dan seminar teknis.
- Sebuah sumber yang tak ternilai dari
manfaat anggota yang mencakup sebuah majalah, program pengembangan profesional,
pusat karir online, komunitas jaringan, bab, dan program afinitas yang
menghemat waktu anggota dan uang.
- Satu-satunya asosiasi yang mendukung
profesi teknik industri dan mempromosikan kesadaran peningkatan nilai insinyur
industri.
- Satu-satunya asosiasi yang mendukung
program teknik industri terakreditasi melalui ABET Inc.
Misi dari IIE (Institute
of Industrial and System Engineering) yaitu untuk memberikan pengetahuan,
pelatihan, kesempatan jaringan dan pengakuan untuk meningkatkan keterampilan
dan efektivitas profesi industri dan rekayasa sistem dan orang-orang yang
terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Sedangkan visi dari IIE
(Institute of Industrial and System Engineering) yaitu untuk menjadi organisasi
utama bahwa kemajuan, mempromosikan dan menyatukan profesi teknik industri dan
sistem di seluruh dunia.
B. BKSTI
(Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Teknik Industri
Indonesia)
Badan Kerjasama Penyelenggara
Pendidikan Tinggi Teknik Industri (BKSTI) didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di
Aula Barat ITB yang dihadiri oleh perwakilan lebih dari 100 perguruan tinggi.
Tujuan pendirian BKSTI ini adalah memantapkan dan meningkatkan mutu serta
relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari
penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik
Industri, mengakomodasikan kerjsama antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran
informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat serta menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan
stakeholder lainnya dalam bidang pendidikan tinggi Teknik Industri.
C. Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
Persatuan Insinyur Indonesia atau
disingkat PII (dalam bahasa Inggris The Institution of Engineers Indonesia –
IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23
Mei 1952 untuk menghimpun parainsinyur atau sarjana teknik di seluruh
Indonesia. Kode etik dari PII adalah sebagai berikut.
Catur Karsa.
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Warna
Warna dasar
diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning
sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari
kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di
daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran
luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetap lembut. Untuk memberikan
kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga
secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari
pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna
tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan
dalam berkarya.
Filosofi
Ditinjau secara
keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang
harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa
dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi
nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas
kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan
dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi
kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat.
Daftar
Pustaka :
Pertanyaan.
1.
Apa yang dimaksud dengan kode etik profesi ?
a. Merupakan
sarana untuk membantu para pelaksana
sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
b. Tanda-tanda
atau simbol-simbol yang berupakata-kata, tulisan atau benda yang disepakati
untuk maksud-maksud tertentu.
c. Kombinasi bentuk
dan warna yang mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di
atas latar belakang.
d. Sebuah sumber yang tak ternilai dari
manfaat anggota yang mencakup sebuah majalah, program pengembangan profesional,
pusat karir online.
2.
Perbandingan kode
etik suatu negara dapat dilihat dari. . .
a. Jumlah kekayaan suatu negara
b. Sistem keamanan
c. Sistem kemajuan teknik industri pada masing-masing
negara
d. Jumlah penduduk
3.
Apa yang dimaksud dengan Persatuan Insinyur
Indonesia atau PII ?
a. Memberikan
pengetahuan, pelatihan, kesempatan jaringan dan pengakuan untuk meningkatkan
keterampilan dan efektivitas profesi industry.
b. Hubungan etika dalam keanggotaan
profesi.
c. Organisasi
profesi yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun
para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia.
d. Organisasi
profesi yang didirikan di Kota Jakarta pada tanggal 21 Mei 1959 untuk
menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di Indonesia.
4. Berikut adalah Kode
etik dari PII Catur Karsa, kecuali. . .
a. Mengutamakan
keluhuran budi.
b. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
d. Mempelajari
kepribadian diri sendiri.
5. Badan
Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri didirikan pada
tanggal. . .
a. 9 Juli 1996
b. 10 Juni 1996
c. 9 Juli 1995
d. 10 Juni 1996
Komentar
Posting Komentar