Profesi dan Profesionalisme

Profesi dan Profesionalisme

Sub Tema :
1.      Menjelaskan mengenai profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Profesional menurut rumusan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Menurut Kiki Syahnarki, profesionalisme merupakan roh yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara internal maupun eksternal. Sedangkan menurut pendapat Ahmad Sutardi dan Endang Budiarsih, profesionalisme dikatakan sebagai wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait.
Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

2.      Menjelaskan mengenai ciri-ciri seorang profesional dibidang teknik secara umum
Ciri- ciri seorang profesional secara umum meliputi beberapa ciri, yaitu :
- Mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang dan mahir menggunakan peralatan- peralatan yang dipakai.
- Memiliki ilmu dan pengalaman, kecerdasan dalam menganalisis masalah, peka terhadap suatu situasi, cepat/ tepat/ cermat dalam mengambil keputusan.
- Mempunyai sikap berorientasi kedepan agar mampu menghadapi perkembangan lingkungan.
- Mempunyai sikap mandiri atas dasar keyakinan akan kemampuan pribadi, mampu menghargai pendapat orang lain namun cermat dalam memilih yang terbaik.

3.      Menjelaskan mengenai ciri-ciri seorang profesional dibidang teknik industri secara khusus
Ciri- ciri seorang profesional pada bidang teknik industri. Pada hal ini ciri- ciri seorang profesional pada bidang teknik industri meliputi, yaitu :
- Mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi dibidang teknik industri.
- Mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang teknik industri. 
- Cepat tanggap terhadap masalah yang diajukan oleh klien.
-  Mampu bekerja sama dalam berprofesi dibidang teknik industri.
- Mampu mengambil keputusan yang tepat bila dihadapkan pada situasi yang berdampak pada masyarakat luas dengan atau atas dasar kepada kode etik profesi.

Daftar Pustaka :

Pertanyaan.
1. Apa yang dimaksud dengan profesionalisme menurut Ahmad Sutardi dan Endang Budiarsih ?
a. Profesionalisme dikatakan sebagai wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan.
b. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
c. kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan.
d. Roh yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara internal maupun eksternal.

2. Profesional digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Penjelasan tersebut dijelaskan pada. . .
a. Undang-Undang nomor 15 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4
b. Undang-Undang nomor 15 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 1
c. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4
d. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 2 ayat 1

3. Berikut adalah ciri dari seorang profesional secara umum, kecuali. . .
a. Mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang dan mahir menggunakan peralatan- peralatan yang dipakai.
b. Memiliki ilmu dan pengalaman, kecerdasan dalam menganalisis masalah, peka terhadap suatu situasi, cepat/ tepat/ cermat dalam mengambil keputusan.
c.  Mempunyai sikap berorientasi kedepan agar mampu menghadapi perkembangan lingkungan.
d. Mampu mengambil keputusan yang tepat bila dihadapkan pada situasi yang berdampak pada masyarakat luas dengan atau atas dasar kepada kode etik profesi.

4.      Berikut adalah ciri dari seorang profesional dibidang teknik industri, kecuali. . .
a.  Mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi dibidang teknik industri. 
b. Tidak memiliki keterampilan di segala bidang
c. Cepat tanggap terhadap masalah yang diajukan oleh klien.
d. Mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang teknik industri.

5.      Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme kerja karena. . .
a. Dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam  mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
b.  Mampu mengambil keputusan yang tepat bila dihadapkan pada situasi yang berdampak pada masyarakat luas dengan atau atas dasar kepada kode etik profesi.
c.   Profesionalisme sebagai wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan.
d. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Standar Teknik

Pengertian Etika

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF BAGI LINGKUNGAN