Konsultan Engineering
Konsultan Engineering
Sub Tema : Prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja
dan prosedur pengadaan, kontrak bisnis
Bagi
badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis
badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter
of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk
surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini
memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
Beberapa dokumen
yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi
dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan
Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
Tidak
semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka
hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk
badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Badan
usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian, dan sebagainya.
Kontrak
kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak
kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan
kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh
pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem
kontrak kerja, yaitu:
1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya
biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1
tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan
dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja
yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung
menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk
paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut
baru bisa menjadi karyawan tetap.
3. Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan
mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan
disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga
perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda
ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan
perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Prosedur
pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan
barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan
tenaga kerja terdiri dari :
Perencanaan
Tenaga Kerja. Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas
tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat
dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja.
Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis
terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk
reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Penarikan
Tenaga Kerja. Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber
internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru
dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat
menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah
menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan
jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi
efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal
adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan
memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja
baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising,
yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih
berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah
membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang
dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
Seleksi
Tenaga Kerja. Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi
administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara
bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi
dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh
tahapan seleksi yang telah ditentukan.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan
Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa
metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa.
secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara
lain:
Metode
Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif
banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman
secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya.
Pelelangan
Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena
penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya
kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan
secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan
penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada
penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi. Pemilihan Langsung
yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari
penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi
baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Penunjukan
Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
1. Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara,
keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat
ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat
bencana alam,
2. Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut
pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
3. Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan
maksimum Rp. 50.000.000,
4. Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang
hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak
paten tertentu,
5. Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil
atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar
dan harga yang relatif stabil,
6. Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat
dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu
penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Sumber :
Pertanyaan :
1. Proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan
antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya adalah
pengertian dari. . .
a.
Penempatan tenaga kerja
b.
Penempatan job
desk
c.
Penempatan peluang
d.
Penempatan lokasi
2. Pemilihan langsung adalah. . .
a. Pemilihan penyedia
barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran,
sekurang-kurangnya 4 penawaran dari penyedia barang/jasa
b.
Pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari
penyedia barang/jasa
c.
Pemilihan penyedia
barang yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran barang/jasa
Metode Pelelangan Tetap
d.
Pemilihan penyedia
barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan penawaran dari penyedia
barang/jasa
3. Suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan
perusahaan merupakan pengertian dari. . .
a.
Kontrak perusahaan
b.
Kebutuhan tenaga
kerja
c.
Kontrak kerja
d.
Keahlian tenaga
kerja
4. Meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi merupakan salah satu tujuan
dari.. . .
a.
Sumber eksternal
b.
Sumber internal
c.
SDM
d.
Sumber material
5. Berapakah tahapan seleksi yang dilakukan untuk
menyeleksi tenaga kerja. . .
a.
Ada 6 seleksi
b.
Ada 7 seleksi
c.
Ada 4 seleksi
d.
Ada 5 seleksi
Komentar
Posting Komentar