Tulisan
Dasar Hukum Hak Desain Industri
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum
Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis
pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa
lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di
bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Sejalan
dengan berkembangnya pertumbuhan ekonomi maka berkembang pula kehidupan di
bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terutama pada sektor industri dan
perdagangan. Dimana dari sektor industri itulah berbagai produk yang
beranekaragam dihasilkan dengan menggunakan teknologi-teknologi yang cangggih
dan modern. Yang mana hal tersebut dipersiapkan untuk menghadapi persaingan
yang lebih berkompeten dalam era globalisasi. Dalam menghadapi persaingan
tersebut sekarang ini diharapkan pertumbuhan ekonomi sangat memerlukan atau
tidak mengesampingkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Karena Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi adalah satu faktor yang dominan dalam memenangkan persaingan
dengan menggunakan keunggulan berupa kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
yang sangat berkaitan dengan bidang kekayaan intelektual.
Dengan
itu Hak Atas Kekayaaan Intelektual menjadi sangat penting, dikarenakan Hak Atas
Kekayaaan Intelektual merupakan sesuatu Undang-undang yang dibuat untuk
melindungi mengenai bidang-bidang yang bersangkutan dengan kekayaan intelektual
serta untuk menghindari kemungkinan pemalsuan atau persaingan yang
curang.Dengan adanya persaingan tersebut maka Hak Atas Kekayaaan Intelektual
mempunyai peranan yang sangat penting untuk melindungi agar pemalsuan itu tidak
terjadi dan Hak Atas Kekayaan Intelektual mempunyai kaitan yang sangat erat
terhadap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi maupun Ekonomi. Disebabkan Hak Atas
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif
suatu kemampuan daya pikir manusia yang di ekspresikan dalam berbagai bentuk
yang memiliki atau mempunyai manfaat dan berguna dalam kehidupan manusia, yang
artinya bahwa Hak Atas Kekayaaan Intelektual adalah suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya dan dari kepemilikannya itulah seorang mendapat keuntungan. Sehingga
dengan hasil karya yang diciptakan itu akan mempunyai peranan penting bagi
ekonomi serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Desain Industri
Menurut
Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat
(1) yang menyatakan : “Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.“
Hak Desain Industri
Apabila
Pendesain/pengrajin mengajukan permohonan pendaftaran ia akan mendapatkan hak
desain industri sekaligus sebagai pemegang hak desain industri. Hak desain
industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia
kepada pendesain (pengrajin) atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Dasar Hukum
Dasar
hukum desain industri yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
Ruang Lingkup
Terbitnya
UU mengenai Desain Industri memang tergolong baru – UU Nomor 31 Tahun 2000 yang
berlaku sejak 20 Desember 2000. Pendaftarannya sendiri baru dimulai pada 16
Juni 2001. Tak heran, bila desain industri kalah beken dibandingkan Hak Cipta,
Paten atau Merek. Padahal desain bagi masyarakat menjadi indikator akan nilai
sebuah produk. Lihat saja, bagaimana desain telepon selular, mobil, motor,
produk elektronik atau produk lain berubah demikian cepat. Dengan desain yang
semakin menarik maka nilai sebuah produk ikut terdongkrak.
Menurut
UU desain industri pasal 1 ayat (2) menyatakan : ” Pendesain adalah seorang
atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri”. Hak Desain Industri
diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru
apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Suatu Desain Industri tidak dianggap
telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum
Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut telah dipertunjukkan dalam
suatu pameran nasional ataupun international di Indonesia atau di luar negeri
yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh
Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau
pengembangan.
Berdasarkan
pada ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan bahwa hak eksklusif yang
dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup pada: Pertama, hak untuk
melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya; dan Kedua, hak untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain
industri. Hal yang harus diketahui meskipun pemegang hak desain industri
mempunyai hak eksklusif bukanlah berarti tidak ada pembatasan. Sesungguhnya ada
pembatasan yang diberikan oleh UU Desain Industri. Pembatasan itu terletak
tatkala desain industri yang telah terdaftar tersebut dipakai untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang hak desain industri. Perlindungan terhadap Hak desain Industri
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan.
Perlindungan Terhadap Desain
Industri
Dalam
perlindungan atas hak desain industri ini akan lebih memudahkan dalam melakukan
sosialisasi kepada kalangan perusahaan dan pendesain dalam pemasaran sebuah
produk kemasyarakat. Karena dalam realitanya atau kenyataannya yang terjadi
dalam masyarakat adalah mengenai kesadaran masyarakat khususnya perusahaan dan
pendesain terhadap pemahaman desain industri yang masih sangat rendah yaitu
dalam prakteknya pengusaha tidak atau belum mendaftarkan desain industri
barunya dari produk barang tersebut yang dimilikinya, dimana produk itu akan
dipasarkan. Sehingga ada persaingan yang curang dengan membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diproduksi,
dimana barang tersebut sudah diberi hak desain industri.
Dengan
demikian obyek desain adalah barang atau komoditi yang merupakan desain yang digunakan
dalam proses industri, karena itu desain industri merupakan karyaintelektual di
bidang industri. Maka pemegang hak harus mendapatkan perlindungan atas desain
industrinya agar pendesain tersebut akan menjadi lebih bersemangat untuk
menciptakan inovasi desain-desain baru untuk barang yang diproduksioleh
perusahaan yang bersangkutan. Dalam hubungan dengan industrialisasi adanya
suatu pengaturan tentang desain industri ini mempunyai peranan yang sangat
penting dalam mengacu pada perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Dalam
mengawasi persaingan dan perputaran ekonomi serta pemasaran, maka mutu danharga
suatu produk adalah sangat penting. Demikian pula desain industri sangat
penting sebagai salah satu unsur yang dapat membedakan satu produk dengan produk
yang lainya. Dengan mengingat hal-hal tersebut diatas dan berhubungan mengenai
perlindungan hukum tentang desain industri yaitu untuk menjamin perlindungan
hak-hak pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga agar pihak
yang tidak berhak tidak menyalahgunakan hak desain industri tersebut. Yang
menjadi landasan bagi perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk
kecurangan dengan cara membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
dan/atau mengedarkan barang itu yang sudah diberi hak desain industri yang
telah dikenal secara luas.
Adapun
prinsip pengaturannya adalah pengakuan kepemilikan atas karya intelektual yang
memberikan kesan estetis dan dapat diproduksi secara berulang-ulang serta dapat
menghasilkan suatu barang dalam bentuk tertentu yaitu berbentuk dua dimensi
atau tiga dimensi. Dengan demikian desain industri dalam dunia industri dan
perdagangan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dan disinilah desain industri harus lebih dipacu dan lebih ditingkatkan agar
dapat menghadapi persaingan yang ada dalam dunia industri dan perdagangan. Hak
Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Hak Desain Industri tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan.
Cara Pendaftaran
Direktorat
Jendral tidak akan memberikan hak desain industri apbila tidak ada permohonan
atau pendaftaran dari pengrajian atau pendesain, karena sesuai denga pasal 10
UU Desain Industri yang mengatakan : ” Hak Desain Industri diberikan atas dasar
Permohonan”. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
ke Direktorat Jenderal. Adapun cara untuk mendapatkan Hak Desain Industri
pemohon dapat mengajukan permohonan ke DJHKI secara tertulis dengan mnggunakan
bahasa indonesia dengan cara :
mengisi
formulir permohonan yang memuat;
a. tanggal,dan tahun surat permohonan;
b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesaian;
c. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain ;
d. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
e. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama kali dalam hal permohonan
permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Permohonan ditandatangani oleh
pemohon atau kuasanya
Dalam
hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan
tersebut ditandatangani oleh satu pemohon dengan dilampiri surat persetujuan
secara tertulis dari pemohon lainnya Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan
pendesain, permohonan harus dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon
berhk atas desain industri yang bersangkutan yaitu membawa contoh fisik atau
gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan
pendaftarannya.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar