Definisi, Istilah, dan Undang-Undang Hukum Industri
A. Definisi
Hukum Industri
Hukum
menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. Sementara Industri adalah suatu kegiatan ekonomi
yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi
untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar
dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Berdasarkan
kedua pengertian Hukum dan Industri diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah tujuan-tujuan dari hukum industri:
Hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah tujuan-tujuan dari hukum industri:
1.
Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan
hukum perburuhan. Maksudnya adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak
yang merupakan hasil karya dari hasilnya sendiri. Selain itu juga, mahasiswa
harus mengetahui aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia
industri antara pengusaha dan karyawan.
2.
Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah
hukum industri.
3.
Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual,
dan kekayaan industri.
4.
Mengetahui dan memahami fungsi, dan sifat dari hak cipta, penggunaan hak cipta,
serta undang-undang hak cipta.
5.
Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan
undang-undang hak paten.
6.
Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak
merek.
7.
Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang
perindustrian.
8.
Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal
copyright convention.
Sistem
hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta
multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir sebagai berikut:
1.
Hukum sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain.
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
5.
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
6.
Pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’
untuk mengurangi ongkos birokrasi.
7.
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan
sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata
industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut
berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan
perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
8.
Beberapa system hukum global yang harus diadopsi dunia antara lain adalah aturan
WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan
kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non-tarif, ketentuan-ketentuan
mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan
penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan
nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem
hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan
peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
9.
Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial
self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas
untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator
dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan
teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem
hukum dan tata dunia baru tersebut.
10.
Seringnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk
yang diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk
hukum yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan
perundang-undangan hukum yang positif. Peraturan yang baru dikeluarkan justru
tidak menggantikan peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal,
peraturan terakhir itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari
sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama
tersebut harus dinyatakan dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum
positif lebih jelas dan rinci.
B. Hukum
Kekayaan Intelektual atau Hak kekayaan Intelektual
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku
sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya Istilah HKI terdiri dari
tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan
abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun
kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan
daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya
tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
C. Hukum
Kekayaan Industri
Hukum
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hukum kekayaan industri ( industrial property
right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi :
a. Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan),
setelah itu habis masa berlaku patennya.
b.
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai
daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak
lain.
c.
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi
yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri.
d.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
f.
Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman.
D. Penggunaan
Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk
mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
dari Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai
fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah
sebagai berikut:
a)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
b)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
Sifat-Sifat
Hak Cipta
sifat-sifat
hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
a.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
b.
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·
Pewarisan;
·
Wasiat;
·
Hibah;
·
Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
c.
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh
dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada
orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya
dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d.
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh
orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya
adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
f.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak
yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
E. Penggunaan
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
F. Hak
Paten dan Undang-Undang Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Undang-Undang
yang Mengatur tentang Hak Paten
-
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a.
Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian
internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin
pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan
yang wajar bagi Inventor;
b.
Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim
persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten.
Referensi
:
Komentar
Posting Komentar