Berbagai Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin dan Sertifikasi Profesi
Dalam
bidang teknik jenis profesi diklasifikasikan ke dalam tiga bidang keahlian,
yaitu Sistem Manufaktur, Manajemen Industri, dan Sistem Industri dan Tekno
Ekonomi.
Sistem
Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri
untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem
integral yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi dan
informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian,
pemeliharaan dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan
lingkungan kerjanya.
Manajemen
Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri
untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi
dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya
insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis.
Sistem
Industri dan Tekno Ekonomi adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan
teknik industri untuk peningkatan dayasaing sistem integral yang terdiri atas
tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi,dan infrastruktur yang
berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Untuk
Memenuhi kebutuhan insinyur yang mempunyai kemampuan profesional makadiperlukan
sertifikasi sebagai bukti nyatanya.
Sertifikasi
ialah pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur yang
sudah menempuh Pendidikan sarjana teknik atau pertanian dan juga telah
mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dibidangnya. Insinyur professional
adalah seorang insinyur yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti
berdasarkan bakuan yangmengacu pada kaidah-kaidah internasional.Sertifikat
Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus jugamenunjukkan
jenjang kompetensi yang dimilikinya.
1. Insinyur
Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari
tigatahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan
kompetensikeprofesionalannya.
2. Insinyur
Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur ProfesionalPratama
yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikitlima
tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama.
3. Insinyur
Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang
telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapantahun
setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta
mempunyaireputasi keprofesionalan secara nasional
Sub Tema : Profesi di berbagai bidang industri serta
sertifikasi keahlian
Profesi
berasal dari kata bahasa inggris Prfesion, bahasa latin professus yaitu Mampu atau Ahli dalam suatu pekerjaan. Suatu
profesi ialah suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi, biasanya
meliputi pekerjaan mental yang ditunjang oleh kepribadian serta sikap
profesional.
-
Peter Jarvis
(1983)
Suatu pekerjaan
yang didasarkan pada studi intelektual dan latihan yang khusus, tujuannya
adalah untuk menyediakan pelayanan keterampilan terhadap yang lain dengan bayaran
maupun upah tertentu.
-
Dedi Supriyadi
(1998)
Pekerjaan atau
jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap
profesi.
Berdasarkan
pendapat para ahli dapat diartikan bahwa
Profesi adalah
suatu pekerjaan, jabatan yang menuntut suatu keahlian yang didapat melalui
pendidikan serta latihan tertentu, menuntut persyaratan khusus,memiliki
tanggung jawab serta kode etik tertentu.
Ciri atau Karakter
Profesi :
1.
Profesi
membutuhkan waktu pendidikan dan latiihan yang khusus dan memadai
2.
Suatu pekerjaan
khas dengan keahlian serta keterampilan
3.
Menuntun kemampuan
kinerja intelektual
4.
Mempunyai
konsekuensi memikul tanggung jawab pribadi secara penuh
5.
Kinerja lebih
mengutamakan pelayanan dari pada imbalan ekonomi
6.
Ada sanksi jika
terdapat pelanggaran
7.
Memiliki kebebasan
untuk memberikan judgement
8.
Ada pengakuan dari
masyarakat
9.
Memiliki kode etik
serta asosiasi Profesional
10. Kontrol diri
Sertifikat
Keahlian atau SKA adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK untuk tenaga
ahli yang bekerja disektor jasa konstruksi dan sebagai persyaratan dalam proses
sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang terdiri dari SBU Jasa Pelaksana
Konstruksi, SBU Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi atau SBU Jasa Konstruksi
Terintegrasi. Untuk mendapatkan SBU tersebut, minimal dibutuhkan 2 (dua) orang
tenaga ahli yang harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) untuk dapat ditetapkan
sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJK) oleh
setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK
PMA atau BUJK Asing.
Sub Tema : Insinyur profesional dan sertifikasi
internasional
Program Sertifikasi Insinyur Profesional (PII). Sebutan
Profesi
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional. Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan. Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya. Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional. Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan. Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya. Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Tenaga
ahli disini adalah seseorang yang memiliki keahlian dan disiplin ilmu sesuai
dengan klasifikasi tenaga ahli, berpendidikan minimal D3, S1, S2 atau S3 dengan
latar belakang pendidikan/jurusan sipil, arsitektur, mesin, listrik,
elektronika, telekomunikasi, teknik lingkungan, gedologi dan latar belakang
teknik lainnya.
Untuk
mendapatkan SKA, permohonan dapat diajukan melalui asosiasi profesi yang telah
diberikan wewenang oleh LPJK untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga
ahli Tenaga ahli. Asosiasi profesi tersebut antara lain :
1.
Asosiasi
Profesionalis Elektrikal indonesia (APEI)
2.
Asosiasi Tenaga
Konstruksi Indonesia (ATAKINDO)
3.
Perhimpunan Ahli
Teknik Indonesia (PATI)
4.
Persatuan Insinyur
Professional Indonesia (PIPI)
5.
Himpunan Ahli
Konstruksi Indonesia (HAKI)
6.
Ikatan Arsitek
Indonesia (IAI)
7.
Persatuan Insinyur
Indonesia (PII)
8.
Ikatan Nasional
Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO)
Sumber :
dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Pengantar+Etika+Profesi.ppt
Pertanyaan :
1. Pengakuan resmi
atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur yang sudah menempuh pendidikan
sarjana teknik atau pertanian dan juga telah mengumpulkan pengalaman kerja yang
cukup dibidangnya adalah pengertian dari. . .
a. Sertifikasi
b. Tenaga Ahli
c. Kontraktor
d. Sertifikat
2. Yang merupakan ciri dari karakter profesi adalah sebagai
berikut, kecuali. . .
a. Ada sanksi jika terdapat pelanggaran
b. Memiliki kebebasan memberikan judgement
c. Adanya pengakuan dari masyarakat
d. Memiliki kewenangan dalam pemerintahan
3. Pekerjaan atau
jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi
adalah pengertian profesi menurut. . .
a. Ary Setyo
b. Deni Supriyadi
c. Dedi Supriyadi
d. Dimas Angger
4. Sertifikasi keahlian yang didapatkan seseorang biasanya
dikeluarkan oleh suatu lembaga. Nama lembaga tersebut adalah. . .
a. LP3K
b. LPJK
c. SBU
d. PJT
5. Bidang keahlian
yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan
dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi merupakan
pengertian dari. . .
a. Teknik Industri
b. Manajemen Industri
c. Sistem Industri
d. Analisis Industri
Komentar
Posting Komentar