Berbagai Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin dan Sertifikasi Profesi

Dalam bidang teknik jenis profesi diklasifikasikan ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu Sistem Manufaktur, Manajemen Industri, dan Sistem Industri dan Tekno Ekonomi.
Sistem Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi dan informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya.
Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis.
Sistem Industri dan Tekno Ekonomi adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan dayasaing sistem integral yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi,dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Untuk Memenuhi kebutuhan insinyur yang mempunyai kemampuan profesional makadiperlukan sertifikasi sebagai bukti nyatanya.
Sertifikasi ialah pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur yang sudah menempuh Pendidikan sarjana teknik atau pertanian dan juga telah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dibidangnya. Insinyur professional adalah seorang insinyur yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yangmengacu pada kaidah-kaidah internasional.Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus jugamenunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya.
1. Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tigatahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensikeprofesionalannya.
2. Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur ProfesionalPratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikitlima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama.
3. Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapantahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyaireputasi keprofesionalan secara nasional

Sub Tema : Profesi di berbagai bidang industri serta sertifikasi keahlian
Profesi berasal dari kata bahasa inggris Prfesion, bahasa latin professus yaitu  Mampu atau Ahli dalam suatu pekerjaan. Suatu profesi ialah suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi, biasanya meliputi pekerjaan mental yang ditunjang oleh kepribadian serta sikap profesional.
-          Peter Jarvis (1983)
 Suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihan yang khusus, tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan keterampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
-          Dedi Supriyadi (1998)
 Pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.
Berdasarkan pendapat para ahli dapat diartikan bahwa
Profesi adalah suatu pekerjaan, jabatan yang menuntut suatu keahlian yang didapat melalui pendidikan serta latihan tertentu, menuntut persyaratan khusus,memiliki tanggung jawab serta kode etik tertentu.
Ciri atau Karakter Profesi :
1.      Profesi membutuhkan waktu pendidikan dan latiihan yang khusus dan memadai
2.      Suatu pekerjaan khas dengan keahlian serta keterampilan
3.      Menuntun kemampuan kinerja intelektual
4.      Mempunyai konsekuensi memikul tanggung jawab pribadi secara penuh
5.      Kinerja lebih mengutamakan pelayanan dari pada imbalan ekonomi
6.      Ada sanksi jika terdapat pelanggaran
7.      Memiliki kebebasan untuk memberikan judgement
8.      Ada pengakuan dari masyarakat
9.      Memiliki kode etik serta asosiasi Profesional
10.  Kontrol diri
Sertifikat Keahlian atau SKA adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK untuk tenaga ahli yang bekerja disektor jasa konstruksi dan sebagai persyaratan dalam proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang terdiri dari SBU Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi atau SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi. Untuk mendapatkan SBU tersebut, minimal dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga ahli yang harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJK) oleh setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA atau BUJK Asing.

Sub Tema : Insinyur profesional dan sertifikasi internasional
            Program Sertifikasi Insinyur Profesional (PII). Sebutan Profesi
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional. Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan. Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya. Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Tenaga ahli disini adalah seseorang yang memiliki keahlian dan disiplin ilmu sesuai dengan klasifikasi tenaga ahli, berpendidikan minimal D3, S1, S2 atau S3 dengan latar belakang pendidikan/jurusan sipil, arsitektur, mesin, listrik, elektronika, telekomunikasi, teknik lingkungan, gedologi dan latar belakang teknik lainnya.
Untuk mendapatkan SKA, permohonan dapat diajukan melalui asosiasi profesi yang telah diberikan wewenang oleh LPJK untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga ahli Tenaga ahli. Asosiasi profesi tersebut antara lain :
1.      Asosiasi Profesionalis Elektrikal indonesia (APEI)
2.      Asosiasi Tenaga Konstruksi Indonesia (ATAKINDO)
3.      Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI)
4.      Persatuan Insinyur Professional Indonesia (PIPI)
5.      Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI)
6.      Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
7.      Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
8.      Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO)

Sumber :
dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Pengantar+Etika+Profesi.ppt

Pertanyaan :
1. Pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian dan juga telah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dibidangnya adalah pengertian dari. . .
a. Sertifikasi
b. Tenaga Ahli
c. Kontraktor
d. Sertifikat

2. Yang merupakan ciri dari karakter profesi adalah sebagai berikut, kecuali. . .
a. Ada sanksi jika terdapat pelanggaran
b. Memiliki kebebasan memberikan judgement
c. Adanya pengakuan dari masyarakat
d. Memiliki kewenangan dalam pemerintahan

3. Pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi adalah pengertian profesi menurut. . .
a. Ary Setyo
b. Deni Supriyadi
c. Dedi Supriyadi
d. Dimas Angger

4. Sertifikasi keahlian yang didapatkan seseorang biasanya dikeluarkan oleh suatu lembaga. Nama lembaga tersebut adalah. . .
a. LP3K
b. LPJK
c. SBU
d. PJT

5.  Bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi merupakan pengertian dari. . .
a. Teknik Industri
b. Manajemen Industri
c. Sistem Industri
d. Analisis Industri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Standar Teknik

Pengertian Etika

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF BAGI LINGKUNGAN