LANDASAN KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Ekologi
adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar
organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan
lingkungannya. Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar
pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan
perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu
diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk
membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada
daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik
mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih
besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat
biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam
pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat
digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi
jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah.
Seperti
pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat
digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir
setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia.
Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas
dari kehidupan kita sehari-hari.
Arah Kebijakan
Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
:
1. Mengelola sumber
daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
5. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan
dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
2. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
3. Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi
pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan
memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter
Kebijakan PSDA bagi pembangunan berkelanjutan reformasi pengelolaan sumber daya
alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai
dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif,
parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.
Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2. Kontrol sosial
masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan
dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai
partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang
secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3. Pendekatan utuh
menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan
memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor
pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4. Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
5. Rasa keadilan bagi
rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi
generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah
kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Sumber :
http://blog.ub.ac.id/reza04ub/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam-dan-lingkungan-hidup-2/
Komentar
Posting Komentar