Hak Merek
Hak Merek dan Undang-Undang Hak
Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
- Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif
yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
- Fungsi Merek
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
- Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
- Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
- Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
- Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b.
Melindungi masyarakat konsumen ;
c.
Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d.
Memberi gengsi karena reputasi;
e.
Jaminan kualitas.
Tepat
setahun yang lalu, UU Hak cipta yang baru yaitu UU No. 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta telah disahkan. Dan kemarin tanggal 31 Agustus 2015, secara khusus
menjadi tanggal bersejarah bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,
Kemenkumham. Ditanggal tersebut, Pemerintah dalam hal ini DJKI dan Dewan
Perwakilan Rakyat RI akan mulai membahas RUU Merek untuk menggantikan
Undang-Undang No. 15 yang telah berusia 14 (empat belas) tahun.
Menteri
Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly menyampaikan bahwa perlu adanya perbaikan
dan penyempurnaan terhadap kelemahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek. Dalam keterangan Presiden yang disampaikan olehnya,
“Merek Dagang, yang lebih dikenal sebagai “Merek”, sebagai salah satu karya
intelektual manusia erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan
(Nasional dan Global). Dalam dunia perdagangan, Merek berperan penting untuk
kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa. Merek (dengan “brand
image” nya) dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda pengenal atau daya
pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa
dalam era persaingan bebas, sehingga terhadapnya dilekatkan pelindung hukum,
yakni sebagai obyek terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum.”, jelas
Yassona.
Maksud
dari perbaikan dan penyempurnaan terhadap kelemahan dalam Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek adalah untuk:
a.
Lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon pendaftaran Merek;
b. Lebih memberikan kemudahan kepada
masyarakt dalam melakukan pendaftaran Merek, yakni dengan menyederhanakan
proses dan prosedur pendaftaran Merek;
c. Lebih memberikan perlindungan hukum
terhadap pemilik Merek terdaftar dari kemungkinan pelanggaran Merek yang
dilakukan oleh pihak lain;
d. Menyesuaikan aturan hukum di bidang
Merek dengan ketentuan-ketentuan internasional di bidang Merek yang telah
diratifikasi dan/atau diaksesi oleh Indonesia.
Undang-Undang
Perindustrian dan UU No. 5 Tahun 1984
Undang-undang
perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur
tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia.
Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang
mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
a. Latar
Belakang
Suatu
perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur maupun jasa pasti memiliki suatu
kegiatan untuk menjalankan suatu proses yang dapat menghasilkan output.
Terkadang, suatu perusahaan yang tidak memiliki acuan dalam tatanan dunia
perindustrian akan sewenang-wenang dalam menjalankan suatu kegiatan perusahaan
karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal, oleh karena itu dibutuhkan
suatu solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Hukum
industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang masalah perindustrian,
didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana cara suatu perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika perusahaan melanggar
hukum tersebut.
Hukum
industri dapat dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam tatanan dunia industri,
dengan adanya hukum industri perusahaan tidak akan sewenang-wenang dalam
menjalankan tatanan dunia industri tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat. Tujuan diadakannya hukum industri antara lain
sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan dibidang industri dalam perspektif
ilmu yang lain. Hukum industry terdapat dalam UU Nomor 5 tahun 1984, dimana
undang-undang tersebut mengatur tentang perindustrian.
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 mempunyai
sistematika sebagai berikut:
Bab
I Ketentuan Umum
Pasal
I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU
No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri
sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni
industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa
peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal
2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri,
dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi,
dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi
jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri
sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan
ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup
pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber
daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan
dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal
3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada
sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.
meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif
terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.
Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas
lapangan kerja
f.
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat
pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
h.
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Pasal
4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana
berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh
Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal
5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.
Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2.
Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri
diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan
Tentang Industri
Penyerahan
kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri
diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan
duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di
antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984). Pasal 23
UU No.5 tahun1984 menyatakan penyerahan urusan dan penarikannya kembali
mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan
bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Konvensi Internasional Tentang Hak
Cipta
Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah
cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para
pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini
tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat,
sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh.
Perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta
secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan Universal
Copyright Convention.
Berner
Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan
karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada
tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4
Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian
disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara
bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang
dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini
adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra,
ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang
terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang
diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang
diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung
dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang
(reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan
ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan
pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi,
social, atau cultural.
Universal
Copyright Convention (UCC)
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada
tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang
tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa
secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang
di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta
asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan,
penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang
mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga
menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan
amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta
diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright
Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang
memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan
pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang
melahirkan hak tersebut.
Referensi
:
Komentar
Posting Komentar