WARGA NEGARA DAN NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara
sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara
yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah
rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara.
Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga
negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak , dan kewajiban yang bersifat
timbal balik. Namun sekarng ini banyak warga negara yang tidak bisa
menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misalnya: Para pejabat tinggi
negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajiban yang
seharusnya mereka penuhi terhadap negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang
awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus
melakukan kewajibannya namun diabaikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konflik dimana-mana. Aparatur negara pun
juga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Selain kasus seperti itu,
problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
Dengan
fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga negara
dengan Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis,
konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik
antara warga negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum
Hukum adalah
keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian
atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
2.1.1 Menurut Para Ahli :
1. Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar.
2. Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah
laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.
2.1.2 Sifat
& Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum
Setelah
melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum
itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu
bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil,
S.H. terdapat perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan
‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’
akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa
‘hukuman).
2.1.3 Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber
hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
2.1.4 Pembagian Hukum
Hukum menurut
bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat
menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan (warga negara).
2.2 Negara
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara.
Sifat – sifat Negara
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi.
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan
mengenai semua orang tanpa kecuali.
2.3 Pemerintahan
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Pemerintahan
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan
merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa pemerintah.
1.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah.
3. Sistem Semipresidensial
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem
pemerintahan: presidensial dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut
dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga
memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama
dengan perdana
menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
4. Monarki
Monarki berasal
dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19,
terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam
abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja
yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
5.
Persemakmuran
Persemakmuran merupakan istilah yang berasal dari
abad kelima belas (dari bahasa
Inggris commonwealth)
yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran
pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan
bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada zaman
sekarang istilah ini lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam komunitas yang dimaksud dapat
bermacam-macam, bisa berarti:
·
sebuah
negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat
bersama;
·
sebuah
federasi negara-negara;
·
sebuah
komunitas negara-negara mandiri;
·
sebuah
negara republik; atau
·
sebuah
negara monarki konstitusional yang demokratis.
2.4 Warga Negara
Unsur
penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara
adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
1. Warga Negara :
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing :
Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk :
Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi
warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis :
Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi
antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan
rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali
(A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak
untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak
untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu
proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
BAB
III
ANALISIS
3.1 Kesimpulan
Kewajiban warga negara menjunjung tinggi hukum menunjukkan bahwa
warga negara harus taat hukum. Siapa pun dan bagaimanapun posisi warga negara
itu, apabila sudah berhadapan dengan hukum, ia tidak bisa menghindar dari
jeratan hukum. Demikian pula terhadap pemerintahan. Warga negara berkewajiban
menaati penguasa yang legitimate, adil, dan jujur. Penguasa ibarat sopir dalam
sebuah kendaraan. Warga negara Sebagai penumpang sudah seyogyanya mengikuti
sopirnya. Apabila penumpangnya ribut terus menerus,
kendaraan itu tidak dapat mencapai tujuan. Tentu saja, dengan catatan bahwa
selama sopir itu tidak ugal-ugalan, mabuk dan melanggar rambu lalu lintas. Jika
demikian, Penumpang harus memberi peringatan.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar